• Sabtu, 18 April 2026

Warga Dikeroyok karena Tegur Konvoi Silat di Bandung, Empat Pelaku Ditangkap Polisi!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 18 Juli 2025 | 13:52 WIB
Polrestabes Bandung mengamankan empat orang terkait pengeroyokan seorang warga di Bandung.  (Instagram/polrestabesbandung)
Polrestabes Bandung mengamankan empat orang terkait pengeroyokan seorang warga di Bandung. (Instagram/polrestabesbandung)

WartaJatim.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung resmi menangkap empat anggota perguruan silat yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Jalan PHH Mustofa, tepat di depan Kampus Itenas. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 itu memicu perhatian publik lantaran dilakukan secara brutal oleh sekelompok pesilat dari luar kota.

Korban, Muhammad Fahmi Alamsyah (20), mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis akibat tindakan kekerasan tersebut. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025, mengungkap identitas keempat tersangka, yakni MIH, FAF, AE, dan JP.

"Empat tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial MIH, FAF, AE, dan JP, yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," kata Budi di hadapan awak media.

Baca Juga: Pesilat Pagar Nusa Banyuwangi Tewas Dikeroyok 5 Pemuda

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku diketahui tengah melakukan konvoi menuju Ujungberung untuk menghadiri acara pengesahan anggota baru perguruan silat mereka. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, konvoi mereka dinilai meresahkan warga karena menggunakan knalpot bising dan melempar botol ke jalan.

Teguran yang diberikan oleh korban rupanya memicu emosi para pelaku. Mereka langsung menghentikan kendaraan, lalu turun dan menganiaya korban secara bersama-sama.

“Para pelaku merupakan anggota perguruan silat dari luar kota. Mereka sedang melakukan perjalanan konvoi saat kejadian terjadi,” jelas Budi.

Baca Juga: Ratusan Pesilat PSHW Kawal Rekan-rekan di Pengadilan Negeri Mojokerto

Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap para pelaku. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan apa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan dalam bentuk apapun. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Keroyokan Terhadap Tukang Las oleh Sejumlah Pesilat di Gresik

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat serius terhadap maraknya konvoi tak terkontrol yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bela diri di berbagai daerah. Aksi mereka yang kerap menimbulkan keresahan kini semakin menjadi perhatian aparat keamanan.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X