• Sabtu, 18 April 2026

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta? Menperin Bilang Tunggu Keputusan Lapangan Banteng

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 8 September 2025 | 10:59 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan skema subsidi motor listrik 2025 telah siap.  (kemenperin.go.id)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan skema subsidi motor listrik 2025 telah siap. (kemenperin.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Subsidi motor listrik yang digadang-gadang sebagai langkah percepatan transisi energi masih belum terealisasi hingga awal September 2025. Keputusan pencairan anggaran program ini kini berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kajian teknis program subsidi. Namun, penentuan besaran dan pelaksanaan akhir kebijakan bukan kewenangan Kemenperin.

“Kita udah menyiapkan konsepnya, tanya ke Banteng,” ujar Agus kepada wartawan usai rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Revolusi Transportasi: Honda Luncurkan Motor Listrik U-BE, Jarak Tempuh Jakarta-Serang!

Meski enggan merinci, Agus tidak memastikan apakah nilai subsidi tetap sama seperti tahun lalu, yakni Rp7 juta per unit. “Kemenperin sudah selesai, Lapangan Banteng menetapkan nilai dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Agus memastikan program subsidi akan tetap dilanjutkan tahun depan. Bahkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran hingga 2026.

“Tahun depan skemanya udah siap, tanya Lapangan Banteng. Skemanya sama, tapi anggaran yang disiapkan bukan di kita, anggaran 2025, mereka menyiapkan anggaran sampai 2026,” ujarnya. Sebagai informasi, kebijakan subsidi motor listrik sebelumnya diatur dalam Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Hero Surge S32: Motor Listrik Futuristik yang Bisa Bertransformasi Menjadi Bajaj

Penerimanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan bermotor lainnya.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X