nasional

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (Foto: Istimewa)

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi di sektor energi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat," tutup Abdul Qohar.

(***)

Halaman:

Terkini