nasional

Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!

Rabu, 26 Februari 2025 | 21:47 WIB
Ilustrasi SPBU, Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan (Foto: Pertamina)

WartaJatim.CO.ID – PT Pertamina (Persero) akhirnya angkat bicara terkait isu Pertamax oplosan yang beredar di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan bahwa BBM RON 92 ini tetap memenuhi standar kualitas dan tidak mengalami pencampuran ilegal.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax telah melalui uji mutu ketat dan selalu sesuai dengan regulasi Ditjen Migas.

Baca Juga: Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!

"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai spesifikasinya dengan standar oktan 92," ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).

Perbedaan Oplosan vs. Blending BBM

Pertamina juga menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang keliru dalam memahami istilah oplosan dan blending BBM.

  • Oplosan → Pencampuran ilegal yang tidak sesuai regulasi dan dapat menurunkan kualitas bahan bakar.
  • Blending → Proses standar dalam industri migas untuk mencampur bahan bakar guna mencapai RON tertentu sesuai spesifikasi.

Sebagai contoh, Pertalite (RON 90) diproduksi dengan metode blending antara bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Fakta Kasus Pertamax Oplosan, Ini Klarifikasi Pertamina

"Blending adalah praktik umum dalam industri minyak dan dilakukan dengan pengawasan ketat. Ini bukan oplosan ilegal seperti yang dituduhkan," tegas Fadjar.

Pengawasan Ketat: BBM Pertamina Aman & Berkualitas

Pertamina memastikan bahwa semua produk BBM telah melalui pengawasan ketat sebelum sampai ke masyarakat.

"Kementerian ESDM secara rutin melakukan pengujian sampel BBM dari berbagai SPBU di seluruh Indonesia. Ini untuk memastikan kualitas BBM yang dijual tetap sesuai standar," jelas Fadjar.

Berdasarkan hasil pengawasan Ditjen Migas, Pertamax yang beredar saat ini telah memenuhi parameter kualitas bahan bakar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Reses di Lowokwaru, Puguh Wiji Pamungkas Serap Aspirasi Pendidikan SMA di Jawa Timur

Tanggapan Terhadap Kasus Kejagung: Kejadian Lama, Bukan Produk Saat Ini

Menanggapi penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan tata kelola BBM di Pertamina, Fadjar menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2018-2023 dan tidak berkaitan dengan produk yang beredar saat ini.

"Ini peristiwa lama, dan stok BBM yang dimaksud sudah tidak ada lagi di pasaran. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax yang beredar saat ini," jelasnya.

Halaman:

Terkini