WartaJatim.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait isu dugaan Pertamax oplosan yang muncul setelah pengungkapan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023.
Ia menekankan bahwa temuan terkait dugaan pencampuran bahan bakar tersebut bukanlah peristiwa yang baru terjadi.
Baca Juga: Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!
"Penyidikan ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023, artinya ini sudah dua tahun yang lalu," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2).
Fakta Hukum: RON BBM yang Tidak Sesuai Kontrak
Menurut Harli, penyidik menemukan fakta bahwa Pertamina Patra Niaga membayar untuk BBM dengan spesifikasi RON 92 (Pertamax), namun produk yang dikirim tidak sesuai dengan standar tersebut.
"Ada fakta hukum bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal barang yang datang di bawah itu, misalnya RON 88," kata Harli.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini dan akan berkoordinasi dengan para ahli.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!
Namun, Harli memastikan bahwa stok BBM yang diduga bermasalah sudah tidak beredar di pasaran.
"Minyak ini barang habis pakai. Jadi, kalau dikatakan stok 2023 itu enggak ada lagi," tegasnya.
Klarifikasi Pertamina: Pertamax Sesuai Standar, Bukan Oplosan
Menanggapi isu yang berkembang, PT Pertamina (Persero) membantah bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan.
Baca Juga: Reses di Lowokwaru, Puguh Wiji Pamungkas Serap Aspirasi Pendidikan SMA di Jawa Timur
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar RON 92 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Ditjen Migas.
"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar," ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).