nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:53 WIB
Kapuspenkum Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (Foto: YT Kejaksaan RI)

Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Pertamina

Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Baca Juga: Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!

Keputusan ini diumumkan oleh Kapuspenkum Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu, 26 Februari 2025 pukul 21.00 WIB.

Identitas Tersangka

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina.
  • Edward Corne, ST, FP Trading Operation PT Pertamina.

Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung.

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne telah dilakukan penjemputan paksa karena tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

"Maka penyidik berketetapan bahwa dua orang saksi dinyatakan sebagai tersangka," ujar Harli Siregar.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Fakta Kasus Pertamax Oplosan, Ini Klarifikasi Pertamina

Komitmen Kejaksaan Agung

Dengan penetapan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara ini hingga tuntas. "Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat," tambah Abdul Qohar.

Baca Juga: Pertamina Dorong UMKM Ekspor: Bali Honey dan Made Tea Tembus Pasar Filipina

Analisis Kasus

Kasus korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Penyidikan menunjukkan bahwa tersangka MK dan EC diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya.

Salah satu kasus yang ditemukan adalah penjualan produk hilang dengan harga yang tidak sesuai prosedur pengadaan dan harga pasar saat itu.

Baca Juga: Prabumulih Field: Kenaikan Produksi Dongkrak Pendapatan Pertamina EP Hingga USD 348 Juta

Halaman:

Tags

Terkini