Selain itu, tersangka MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
(***)
Selain itu, tersangka MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka lainnya.
(***)
Sumber: Press conference, Kejaksaan Agung
Artikel Terkait
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025: Kesempatan Terbaik Menyaksikan Balapan Kelas Dunia!
Pertamina Goes to Campus 2025: Membangun Kesadaran Energi di Kalangan Mahasiswa
Pertamina & Kejagung Klarifikasi Isu Pertamax Oplosan, Ini Faktanya!
Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan, Ini Klarifikasinya!
Kejagung Ungkap Fakta Kasus Pertamax Oplosan, Ini Klarifikasi Pertamina