Wartajatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dari total kesepakatan Rp60 miliar untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.
Menurut keterangan Abdul Qohar, ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan Saat Periksa Ahok, Apa Saja?
Ketiganya diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kronologi kasus ini bermula ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, Ariyanto Bakri, menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk "mengurus" perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto tersebut kepada M. Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Qohar menyatakan bahwa Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Punya Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Tercengang
Permintaan tersebut disanggupi oleh Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp60 miliar yang diperuntukkan bagi tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Ariyanto Bakri pun menyetujui permintaan tersebut, dan selanjutnya M. Arif Nuryanta menunjuk tiga orang hakim sebagai majelis hakim untuk perkara tersebut.
Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.
Dari total kesepakatan suap Rp60 miliar, ketiga hakim tersebut disebut telah menerima Rp22,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi suap tersebut belum selesai sepenuhnya ketika perkara ini terungkap.