nasional

Mahfud MD: UGM Tak Perlu Lagi Terlibat dalam Polemik Ijazah Jokowi, Bukan Pihak yang Memalsukan

Kamis, 17 April 2025 | 14:50 WIB
Potret Ijazah Joko Widodo yang Diduga Palsu. (x.com/DianSandiU)

WartaJatim.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya tidak perlu terlalu dalam terlibat dalam perdebatan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, peran UGM sebagai institusi resmi yang menerbitkan ijazah sudah cukup ketika memberikan klarifikasi. UGM tidak berkewajiban untuk membantah atau membela dalam polemik pemalsuan tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber di siniar Terus Terang yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dalam sesi wawancara bersama Rizal Mustary.

Baca Juga: ​Presiden Jokowi Tegaskan Keaslian Ijazah, UGM Berikan Dukungan Penuh

“UGM itu seharusnya tidak perlu terlibat lebih jauh dalam urusan ini,” ujar Mahfud, dikutip Rabu, 16 April 2025. “UGM hanya mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsukan,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan bahwa UGM hanya bertindak sebagai penerbit ijazah saat Presiden Jokowi lulus, dan tidak bisa dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas spekulasi publik.

Ia juga menilai bahwa jika masyarakat masih meragukan keaslian ijazah, yang seharusnya memberikan penjelasan adalah Presiden Jokowi sendiri. Sementara itu, tugas UGM hanya menunjukkan bukti bahwa ijazah benar pernah dikeluarkan.

Baca Juga: Soal Ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Roy Suryo Ungkap Sosok dibalik Foto!

"UGM tinggal bilang, ‘Saya dulu memang sudah mengeluarkan ijazah ini.’ (Setelah itu) tinggal Pak Jokowi yang menjelaskan ke publik kenapa bisa hilang atau apa yang terjadi," katanya.

Mahfud juga menambahkan bahwa UGM sudah selesai menjalankan perannya. "Sebenarnya UGM tinggal bilang, ‘Ini saya sudah selesai’. Gitu aja," ujarnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika publik terus menggali informasi tentang ijazah Jokowi. Menurutnya, itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga: Pihak UGM beri keterangan soal ijazah palsu Joko Widodo dan beri penjelasan proses akademis yang dijalani.

"Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau dibuka, bisa dibawa ke Komisi Informasi,” jelas Mahfud.

Komisi Informasi, kata Mahfud, memiliki kewenangan seperti pengadilan untuk memutuskan apakah informasi tersebut harus dibuka. Jika harus dibuka, maka mekanisme hukum bisa dijalankan, misalnya melalui KPU.

Halaman:

Tags

Terkini