nasional

Sidang Terbaru Ungkap Mbak Ita Sempat Perintahkan Camat Buang HP Untuk Hapus Bukti Korupsi

Selasa, 29 April 2025 | 12:28 WIB
Mbak Ita diduga berusaha untuk menghilangkan bukti korupsi. (Instagram/mbakitasmg)

WartaJatim.CO.ID - Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, mengungkap fakta mengejutkan.

Seorang saksi yang merupakan mantan camat mengaku diperintahkan untuk membuang ponselnya guna menghilangkan bukti terkait dugaan korupsi senilai Rp9 miliar.

"HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK," ujar Eko Yuniarto, salah satu mantan camat yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: ‘Iuran Kebersamaan’ Dari Insentif Pegawai Bapenda, Mbak Ita Terima Rp3,8 Miliar Dalam 2 Tahun.

"Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK," tambahnya.

Dalam persidangan yang menghadirkan tiga mantan camat sebagai saksi - Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho - terungkap bahwa Mbak Ita diduga berupaya menghilangkan bukti terkait praktik-praktik nakal dalam pengelolaan proyek di Kota Semarang.

Eko lebih lanjut menjelaskan bahwa instruksi dari Mbak Ita hanya meminta mereka membuang fisik ponsel, namun tetap menggunakan nomor yang sama.

"Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap," jelasnya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Iuran Kebersamaan

Kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan suaminya ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,24 miliar yang digunakan untuk proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang dengan mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar serta pemotongan insentif pegawai sebesar Rp3 miliar.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9 miliar. Akibatnya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kesaksian para mantan camat ini menjadi bukti penting yang semakin memperkuat dugaan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Semarang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini