• Sabtu, 18 April 2026

Update Skandal Suap CPO: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Diduga Terima Rp22,5 Miliar

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 16 April 2025 | 07:45 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

WARTA JATIM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan tiga tersangka hakim.

Hakim tersebut pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim tersebut, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Baca Juga: Skandal Suap CPO: 3 Hakim dan Ketua PN Jakarta Selatan Terlibat Atur Vonis Lepas Korporasi

Qohar mengungkapkan adanya penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang yang diserahkan itu senilai Rp4,5 miliar.

Kemudian Hakim Agam Syarif membagi uang Rp 4,5 miliar itu kepada Djuyamto dan Ali.

Ternyata penyerahan uang kedua kalinya juga diungkap oleh Qahar. Penyerahan yang kedua ini, uang diserahkan senilai Rp18 miliar.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Aliran Dana Rp22,5 Miliar ke Tiga Hakim Kasus CPO

"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," terang Qahar.

Adapun pembagian uangnya adalah Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp5 miliar.

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," lanjut Qohar.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," tambahnya.

Apabila uang penyerahan pertama dan kedua dijumlahkan yakni Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya yakni Rp22,5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Karyati Niken Sugesti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X