nasional

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Sudah Diblokir, BPN Bantul Siap Beri Sanksi ke Kantor PPAT yang Terlibat

Jumat, 2 Mei 2025 | 10:32 WIB
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)

WartaJatim.CO.ID - Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul resmi memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon setelah kasus dugaan penggelapan dan peralihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah menjadi viral.

Sertifikat yang luasnya mencapai 1.655 meter persegi itu diduga dialihkan kepada seseorang bernama Indah Fatmawati dan kemudian dijadikan agunan ke bank.

Langkah pemblokiran dilakukan menyusul mencuatnya keterlibatan seorang notaris bernama Anhar Rusli dalam pembuatan akta jual beli.

Baca Juga: Bupati Pamekasan Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga di Kelurahan Gladak Anyar, Mendorong Keamanan dan Kepastian Hukum

“Kami sudah mengamankan dokumen-dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan,” ujar Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, saat ditemui Selasa, 29 April 2025.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul guna memperkuat proses investigasi. Namun, upaya BPN untuk mendapatkan keterangan langsung dari kantor PPAT Anhar Rusli di Pasar Niten belum membuahkan hasil.

“Fakta di lapangan, kantor PPAT tutup. Kami tidak bisa menggali informasi, dan hal ini sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Memiliki Sertifikat

Tri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap PPAT tetap akan dilakukan melalui forum resmi, yakni majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Dalam forum tersebut, akan ditelusuri apakah terjadi pelanggaran prosedural maupun etika.

“Sesuai ketentuan, jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Tri.

Perkara ini mencuat setelah Heri Setiawan, anak Mbah Tupon, menyadari bahwa sertifikat tanah ibunya tiba-tiba sudah berpindah tangan. Padahal, niat awal keluarga hanyalah memecah sebagian tanah untuk dibagikan kepada anak-anak secara bertahap, bukan untuk menjual keseluruhan lahan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Kebakaran Tak Hanguskan Sertifikat Tanah

Kasus ini turut memperkuat dugaan praktik mafia tanah di wilayah Bantul dan menjadi perhatian publik serta pemerintah daerah. (NAR)

Tags

Terkini