nasional

Jokowi Tanggapi Meme Viral Bikinan Mahasiswa ITB: Ekspresi Demokrasi Harus Punya Batas

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:08 WIB
Jokowi saat masih menjabat Presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024. (Instagram/jokowi)

Mahasiswi ITB tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Aria Bima PDIP: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazahnya, yang Menuduh Harus Bawa Bukti

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, status penanganan kasus mahasiswi tersebut ditangguhkan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan kegiatan perkuliahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus menyulut perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam era digital dan demokrasi Indonesia. (SAZ)

 

Penulis: Sabrina Zainita

Halaman:

Tags

Terkini