Mahasiswi ITB tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Aria Bima PDIP: Jokowi Tak Perlu Buktikan Ijazahnya, yang Menuduh Harus Bawa Bukti
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, status penanganan kasus mahasiswi tersebut ditangguhkan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan kegiatan perkuliahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus menyulut perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam era digital dan demokrasi Indonesia. (SAZ)
Penulis: Sabrina Zainita