WartaJatim.CO.ID - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 5 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa jaksa kini tengah mempelajari berkas tersebut secara mendalam.
Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei," ujar Syahron saat ditemui di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dikembalikan oleh jaksa pada 17 Maret 2025 dengan status P-19. Artinya, jaksa memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
Meski enggan merinci isi petunjuk tersebut, Syahron menyebutkan bahwa jumlahnya cukup signifikan.
"Ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk," ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani diduga memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok pada November 2024.
Ucapan Nikita dianggap telah mencemarkan nama baik dan merugikan bisnis Gladys.
Baca Juga: Razman Nasution Berani Laporkan Nikita Mirzani! Kasus Penganiayaan Ini Bikin Heboh Publik!
Ketegangan meningkat saat pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, disebut-sebut mengirim pesan WhatsApp kepada Gladys.
Dalam pesan tersebut, ia diduga mengancam dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita menghentikan ulasan negatifnya.