WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi kredit bank.
Iwan Setiawan diduga menggunakan dana kredit dari Bank BJB, Bank Jawa Barat, dan Bank DKI Jakarta.
Dana kredit tersebut diberikan perusahaan untuk modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset.
Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyampaikan hal tersebut seraya membeberkan fakta hukum terkait kasus korupsi kredit bank Bos Sritex.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp 692 Miliar
Terdapat tiga saksi yang terlibat dalam kasus ini. Saksi pertama yaitu Saudara DS selaku pemimpin divisi korporasi dan komerisal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tahun 2020.
Saksi kedua, ZM selaku direktur utama PT Bank DKI Jakarta 2020, dan saksi ketiga ISL selaku direktur utama PT Sri Rejeki Isman TBK 2005-2022.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Diduga Selewengkan Kredit Bank, Kerugian Hampir 3,6T
Sebesar 692 miliar rupiah total kredit bank disalahgunakan bos Sritex membayar utang dan membeli aset non profuktif, seperti tanah. Pernyataan tersebut juga menyebutkan beberapa daerah, yaitu Solo dan Jogja yang diduga menjadi tempat pemebelian aset oleh PT Sritex.
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.
Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, mantan bos sritex tersebut kini ditahan oleh pihak berwenang. (DAT)