WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank senilai Rp 692 miliar.
Mantan bos perusahaan tekstil terkemuka ini diduga menggunakan dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja perusahaan justru dialihkan untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif, termasuk tanah di Yogyakarta dan Solo.
Penetapan status tersangka terhadap Iwan Setiawan Lukminto diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan kredit bank dalam jumlah yang sangat besar.
Baca Juga: Menekan Tindakan Korupsi, KPK Diskusi Ajukan Dana Partai Politik dari APBN
Menurut Abdul Qohar, investigasi mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana kredit yang diperoleh PT Sritex dari beberapa bank.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," tegas Qohar saat mengungkap temuan penyidikan.
Total kredit bank yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 692 miliar, angka yang sangat signifikan dalam kasus korupsi sektor perbankan.
Dana kredit tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan pengembangan bisnis PT Sritex, namun faktanya dialokasikan untuk tujuan lain yang merugikan negara.
Baca Juga: Istana Tanggapi Usulan Dana APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi
Qohar menjelaskan rincian penyalahgunaan dana tersebut mencakup dua kategori utama.
"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," terangnya, memberikan gambaran konkret tentang aliran dana yang menyimpang.
Dalam hal pembelian aset tanah, penyidik menemukan bukti bahwa PT Sritex mengakuisisi properti di beberapa daerah.
"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar, mengonfirmasi lokasi-lokasi yang menjadi objek pembelian menggunakan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi Ekspor CPO
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi "Iuran Kebersamaan"
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi dengan KPK untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan Bebas Korupsi
Sidang Terbaru Ungkap Mbak Ita Sempat Perintahkan Camat Buang HP Untuk Hapus Bukti Korupsi
Kejagung Ungkap Korupsi Pengadaan Satelit Rp353 Miliar di Kemenhan
Dirut PT Timah Ungkap Lonjakan Tambang Ilegal di Wilayah IUP Setelah Kasus Korupsi Harvey Moeis