WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, menyampaikan keberatan keras terhadap penyitaan perangkat elektronik miliknya oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Perangkat berupa laptop dan iPad yang disita disebut Tom sebagai alat penting yang digunakannya untuk menyusun pledoi atau dokumen pembelaan dalam proses hukum yang tengah ia jalani.
Tom menyatakan bahwa kedua perangkat tersebut sepenuhnya digunakan untuk keperluan menulis dan membaca dokumen perkara yang sangat banyak dan kompleks.
Baca Juga: Tersandung Skandal Suap Kasus Korupsi CPO, Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Mendadak Diganti
“Laptop dan iPad itu alat tulis, memang saya manfaatkan untuk menulis pledoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ungkapnya kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2025).
Lebih lanjut, Tom mempertanyakan dasar hukum dari penyitaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyitaan semestinya dilakukan oleh penyidik, bukan oleh jaksa penuntut umum yang saat ini menangani perkaranya.
Menurutnya, tindakan jaksa meminta hakim untuk melakukan penyitaan juga menimbulkan kebingungan.
“Kita keberatan karena wewenangnya nggak jelas, dasar hukumnya juga nggak jelas. Yang punya wewenang menyita itu adalah penyidik. Sementara, tahap penyidikan terhadap saya sudah selesai. Penuntut tidak memiliki wewenang untuk menyita, lalu mereka minta hakim menyita. Hakim jadi bingung, atas dasar apa menyita? Karena sebenarnya yang punya wewenang di tahap ini adalah pejabat rumah tahanan (Rutan),” terang Tom.
Baca Juga: Menteri Ara Ungkap Peran Besar Sufmi Dasco, Kuota Rumah Subsidi Cetak Rekor 350.000 Unit
Tom juga menambahkan bahwa perangkat digital tersebut digunakan untuk membaca ribuan halaman dokumen perkara yang tidak mungkin ia telaah secara fisik.
Ia mengatakan bahwa penggunaan tablet dan laptop jauh lebih efisien daripada harus membuka lembar demi lembar berkas dalam bentuk cetak.
“Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu setinggi satu setengah meter, ribuan halaman. Jadi, daripada baca kertas yang bertumpuk-tumpuk, lebih efisien kalau PDF-nya ditaruh di tablet, lalu dibaca di sana,” jelasnya.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Tom Lembong! Dakwaan Kasus Impor Gula Disebut Sudah Lengkap
Meskipun mengajukan protes, Tom tetap menegaskan bahwa dirinya tunduk pada aturan dan keputusan yang berlaku di rumah tahanan.