wartajatim.CO.ID – Nama Mohammad Riza Chalid, yang selama ini dikenal sebagai 'Saudagar Minyak', kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.
Riza termasuk dalam daftar 9 tersangka baru yang ditetapkan dalam penyidikan kasus yang menyeret PT Pertamina Subholding dan sejumlah kontraktor migas (KKKS) selama periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), dua entitas bisnis yang terkait dengan transaksi minyak yang tengah diselidiki.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Qohar.
Tak hanya Riza, delapan nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya, AN (mantan VP Supply & Distribusi Pertamina), HB (Direktur Pemasaran Niaga Pertamina 2014), serta beberapa pihak swasta dan internal lainnya yang diwakili oleh inisial TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Baca Juga: Skandal Minyak Pertamina! Kejagung Bongkar Grup WhatsApp Para Koruptor, Siapa Saja Anggotanya?
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun akibat penyimpangan dalam sistem pengelolaan minyak, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Menariknya, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menyusul langkah penyidik yang sebelumnya telah menjerat anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). MKAR juga diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan telah lebih dulu diperiksa.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga turut digunakan sebagai kantor operasional bisnisnya.
Baca Juga: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Riza sendiri dikenal sebagai figur kuat dalam bisnis energi nasional, dengan rekam jejak panjang di sektor minyak dan gas. Julukan ‘The Gasoline Godfather’ disematkan padanya karena perannya dalam mengatur rantai distribusi minyak impor di Indonesia.
Selain itu, ia juga aktif di sejumlah sektor lain seperti ritel fesyen, sawit, dan minuman.Keterlibatan Riza dalam kasus besar ini membuka kembali diskursus soal tata kelola energi yang masih belum transparan dan penuh konflik kepentingan.