nasional

KPK: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Rp3 Miliar Dugaan Suap DJKA, Pidana Tetap Jalan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati)

WartaJatim.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. “Itu sudah dikembalikan, tapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor), pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini mencuat saat nama Sudewo disebut dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Baca Juga: KPK Terima Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Aparat oleh Reza Gladys, Begini Tindak Lanjutnya

Dari persidangan tersebut, KPK menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo sempat membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil suap, dan mengklaim berasal dari gaji DPR yang diberikan secara tunai.

Sudewo juga membantah telah menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Terkait rencana pemanggilan Sudewo, KPK meminta publik bersabar. “Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujar Asep.

(HCY)

Tags

Terkini