WartaJatim.CO.ID – Pemerintah memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga lain. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah menghormati keputusan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). "Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," lanjutnya.
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa pemerintah akan lebih dulu mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: MK Tolak Permintaan Syarat Capres Harus Sarjana, Pendidikan Minimum Tetap SMA
Ia menyebut kajian akan dilakukan secara menyeluruh bersama Presiden Prabowo Subianto serta pihak-pihak terkait. "Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," tuturnya.
Ia juga meminta waktu karena putusan itu baru saja diumumkan. "Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar pejabat tersebut dapat lebih fokus menjalankan tugas pokoknya di kementerian.
Baca Juga: Masalah Tunjangan Pensiunan Pos Dibahas di DPR, Wamen BUMN Kasih Deadline Seminggu
"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ucap Enny saat membacakan putusan bernomor 128/PUU-XXIII/2025. MK juga memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Artinya, para wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan diberi waktu hingga 2027 untuk menentukan posisi yang akan ditinggalkan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengubah struktur organisasi kementerian.
Selama ini, sejumlah wakil menteri diketahui juga menduduki kursi di institusi lain, termasuk jabatan komisaris di BUMN maupun lembaga nonstruktural. Dengan adanya keputusan tersebut, fokus kerja para wamen diharapkan lebih maksimal demi kepentingan publik.
Pemerintah pun kini berada pada tahap krusial, menentukan langkah terbaik agar transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas birokrasi.
(SW)