• Sabtu, 18 April 2026

MK Tolak Permintaan Syarat Capres Harus Sarjana, Pendidikan Minimum Tetap SMA

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Selasa, 29 Juli 2025 | 11:43 WIB
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (mkri.id)  (mkri.id)
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (mkri.id) (mkri.id)

 

wartajatim.com.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang mengusulkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).

Dalam sidang pleno yang digelar Selasa, 17 Juli 2025, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sah secara konstitusional.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh dua warga negara, Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Mereka meminta MK agar menetapkan bahwa capres dan cawapres wajib berpendidikan paling rendah sarjana. Namun, sembilan hakim konstitusi sepakat menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: MK Wajibkan Pendidikan SD–SMP Gratis, Legislator Puguh Wiji: Saatnya Refocusing Anggaran Pendidikan!

Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas pendidikan minimal bagi capres dan cawapres.

Karena itu, pengaturan melalui undang-undang dianggap sebagai bentuk kewenangan yang sah dari pembentuk undang-undang. “Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” ujar Ridwan.

Mahkamah juga menekankan bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi sarjana justru bisa membatasi hak warga negara untuk maju sebagai pemimpin nasional.

Menurut Mahkamah, seseorang yang hanya berpendidikan SMA bisa saja memiliki kapasitas dan dukungan politik yang besar dari rakyat.

Baca Juga: Warga Tlogomas Curhat soal Sarjana Pengangguran, Puguh DPRD Jatim Dorong Pemprov Berikan Kemudahan Pembiayaan UMKM

“Jika syarat pendidikan minimal adalah tamat SMA atau sederajat, kandidat tidak hanya terbatas pada lulusan SMA saja, tetapi juga termasuk mereka yang telah menamatkan pendidikan tinggi,” lanjut Ridwan.

MK menilai bahwa syarat pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang sepenuhnya berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Selama pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, maka sah-sah saja diberlakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X