wartajatim.co.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.
Menurutnya, langkah ini merupakan strategi fiskal penting demi mengurangi beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di 2026, Fokus pada Kepatuhan
Politikus Golkar itu menegaskan, kebijakan perpajakan harus memberi manfaat nyata bagi rakyat kecil. Ia menyinggung pesan Presiden Prabowo, “Wong Cilik Podho Gemuyu”, yang berarti rakyat kecil bisa tersenyum.
Menurut Misbakhun, semboyan sederhana itu mengandung makna mendalam tentang pentingnya menghadirkan kesejahteraan. Misbakhun meyakini penurunan tarif PPN akan memberi dampak ganda, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang, yang pada akhirnya mendongkrak produktivitas di sektor riil,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada konsumsi, Misbakhun juga menyoroti sektor pertanian. Ia mengusulkan agar beberapa produk pertanian diberi tarif PPN khusus sebesar 8 persen. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat hilirisasi serta industrialisasi di sektor tersebut, meskipun berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa konsumsi rumah tangga perlu dijaga agar tetap stabil. Oleh sebab itu, DPR siap mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat serta mampu menstimulasi perekonomian nasional.
(FN)