wartajatim.CO.ID - Tarif atau bea masuk kini menjadi topik utama dalam dinamika perdagangan internasional. Penerapan pajak impor ini dinilai mampu mengubah peta persaingan pasar sekaligus memengaruhi harga barang di berbagai negara.
Pada Agustus 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif sebesar 35 persen untuk produk impor asal Kanada dan tambahan 10 persen pada sumber daya energi. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran di bidang tarif yang mengubah arah kebijakan perdagangan AS.
“Penerapan tarif semacam itu tidak hanya terbatas di Amerika Serikat, tetapi juga diterapkan atau sedang dinegosiasikan oleh berbagai negara lain,” tulis Investopedia dalam laporannya, Rabu (27/8/2025).
Secara sederhana, tarif atau bea masuk adalah pajak yang dibayarkan importir kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor. Namun, beban biaya ini akhirnya berpindah ke konsumen domestik.
Dampaknya, harga produk luar negeri menjadi lebih mahal, termasuk bagi produsen lokal yang menggunakan bahan baku impor. “Kondisi ini sering terjadi karena barang dari luar negeri biasanya lebih murah berkat biaya tenaga kerja atau modal yang rendah,” jelas Investopedia.
Selain mengatur harga, tarif juga berfungsi melindungi industri lokal. Peningkatan persaingan dari barang impor kerap menekan perusahaan domestik, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja atau relokasi produksi ke luar negeri.
Baca Juga: RI Menang Gugatan Biodiesel di WTO, Airlangga Desak Uni Eropa Segera Hapus Bea Masuk
“Kemungkinan meningkatnya persaingan dari barang impor bisa mengancam industri domestik. Jika perusahaan lokal tertekan, mereka bisa memutuskan merumahkan pekerja atau memindahkan produksi ke luar negeri,” ungkap laporan itu.
Alasan lainnya adalah menjaga keamanan konsumen. Sebagai contoh, beberapa negara mengenakan tarif pada daging impor yang dianggap berisiko membawa penyakit.
Selain itu, tarif kerap diterapkan untuk mendukung industri baru atau yang masih berkembang, dikenal dengan istilah infant industry. Langkah ini memungkinkan produk lokal berkembang dan membuka lapangan kerja baru.
Baca Juga: Tarif Baru Baja dan Aluminium di AS: Dari Suku Cadang Mobil hingga Furnitur Kena Dampaknya
Namun, kebijakan ini juga tidak lepas dari kritik.Proteksi berlebihan dapat membuat industri domestik kurang inovatif dan menghasilkan produk dengan kualitas rendah.
Artikel Terkait
Soal Deal Tarif RI-AS 19 Persen, Menko Airlangga Jelaskan Transfer Data Pribadi Termasuk dalam Kesepakatan
RI Dikenai Tarif 19 Persen oleh AS, Mendag Budi Santoso Sebut Ini Peluang Emas Tarik Investasi dan Dongkrak Ekspor
AS Naikkan Tarif Impor Jadi 50 Persen untuk India, Imbas Pembelian Minyak dari Rusia
Industri Jepang Rugi 100 Juta Yen per Jam! Jepang Paksa AS Turunkan Tarif Mobil
AS-China Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025, Tarif Masih Berlaku
Perusahaan China Serbu Indonesia untuk Hindari Tarif AS, Harga Lahan Industri Melonjak