nasional

BUMN Jadi Badan: DPR Setuju, Menpan RB Pastikan ASN Tetap Aman

Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:07 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

wartajatim.co.id – Perubahan besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disepakati. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Kesepakatan ini dipaparkan pada rapat 23 September 2025 di Parlemen, Senayan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi hadir mewakili Presiden Prabowo. Ia menegaskan perubahan bentuk kelembagaan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum.

“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang… kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: Mandat Prabowo di Pidato Kenegaraan: Danantara Ditugaskan Bereskan BUMN dan Pangkas Komisaris

Selain perubahan nomenklatur, revisi ini juga menargetkan perampingan jumlah perusahaan pelat merah. Dari sekitar 1.000 BUMN yang ada, pemerintah ingin hanya menyisakan sekitar 400 hingga bahkan 200 entitas usaha yang dinilai lebih efisien.

Beda Fungsi dengan Danantara

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan tentang posisi Danantara, lembaga yang baru dibentuk. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan peran antara keduanya.

“BP BUMN fungsinya regulator, kalau Danantara eksekutor untuk menjalankan fungsi usaha,” tegas Supratman, Jumat (26/9).

Ia menyebutkan, keduanya dapat berkolaborasi untuk menciptakan tata kelola perusahaan negara yang sehat dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.

Baca Juga: Hasan Nasbi Tinggalkan PCO, Kini Resmi Menjabat Komisaris Pertamina Berdasarkan SK Menteri BUMN

Status ASN Tak Terganggu

Salah satu isu yang banyak disorot adalah nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian BUMN. Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan status ASN tidak akan berubah meski lembaga kini berganti nama.

“Semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini. Ia menambahkan, status kepegawaian tetap terjaga karena BP BUMN masih merupakan lembaga pemerintah. “Bisa tetap ASN karena dia badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.

Dengan disetujuinya 11 poin revisi UU BUMN, langkah pemerintah merapikan struktur pengelolaan perusahaan negara kini semakin jelas. BP BUMN akan mengatur, Danantara akan mengoperasikan, sementara ribuan ASN tetap terlindungi dalam sistem birokrasi negara.

Halaman:

Tags

Terkini