WartaJatim.CO.ID — Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi (KIH) memproyeksikan penghematan anggaran mencapai Rp8 triliun per tahun berkat kebijakan terbaru terkait pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang melarang anggota dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya menerima tantiem, insentif kinerja, atau bentuk penghasilan lain yang terkait kinerja perusahaan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan terpisah dan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8).
Baca Juga: Pertamina dan PLN Gandeng Danantara Kembangkan 1.130 MW Energi Panas Bumi Melalui Geothermal
"Kajian kami menunjukkan penghematan konservatif sekitar Rp8 triliun per tahun. Analisis ini telah kami siapkan secara komprehensif," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (7/8), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Rosan juga menyampaikan perkembangan deregulasi perizinan yang telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
PP ini memastikan percepatan proses perizinan dengan mekanisme approval silent, di mana permohonan izin akan otomatis diterbitkan jika instansi terkait tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditetapkan.
"Alhamdulillah, PP tersebut baru saja disahkan. Dengan ini, semua kementerian/lembaga yang berwenang harus merespons permohonan izin dalam waktu tertentu. Jika tidak, izin akan otomatis dikeluarkan," jelas Rosan.
Baca Juga: Danantara Gandeng ACWA Power dan Pertamina, Dorong Investasi Energi Bersih Rp162 Triliun
Presiden Prabowo pun memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga yang belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan baru untuk segera menyesuaikan diri.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran BUMN, tetapi juga mempercepat iklim investasi melalui penyederhanaan birokrasi. Namun, Rosan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nomor dan tanggal terbit PP tersebut.
(JS)
Artikel Terkait
Link Cek BSU 2025 Rp600.000 Resmi Dibuka, Begini Cara Cek Nama Penerima Secara Online Lewat Link Resmi Pemerintah
BSU 2025 Rp600.000 Cair Bertahap Mulai Juni! Ini Cara Cek Nama Penerima, Syarat Lengkap, dan Link Resmi Pemerintah
Pemerintah Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Aturan Resmi Diumumkan 2 Juli
Pemerintah Salurkan 360.000 Ton Bansos Beras! Mentan Amran Siap Tindak Mafia Pangan yang Coba Main Curang
Puan Maharani Minta Pemerintah Jamin Keamanan Data Pribadi WNI dalam Kesepakatan dengan AS
Pemerintah Beri Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter di Wilayah 3T, Puguh DPRD Jatim: Langkah Pemerataan Kesehatan