Ia menyebut pegawai tersebut telah mendapat teguran karena bertindak tidak profesional.
Langkah Kemenkeu membuka kanal pengaduan publik ini dinilai sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Purbaya pun mengajak masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan pelanggaran, dengan syarat disertai bukti yang jelas agar proses penanganan lebih efektif.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Dedi Mulyadi Saling Jawab Soal Dana APBD Jabar Mengendap Rp4,1 Triliun
“Semua laporan, baik yang benar maupun tidak, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap Kemenkeu sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga negara di bidang keuangan.
(ASR)