Ia menyebut pegawai tersebut telah mendapat teguran karena bertindak tidak profesional.
Langkah Kemenkeu membuka kanal pengaduan publik ini dinilai sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Purbaya pun mengajak masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan pelanggaran, dengan syarat disertai bukti yang jelas agar proses penanganan lebih efektif.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Dedi Mulyadi Saling Jawab Soal Dana APBD Jabar Mengendap Rp4,1 Triliun
“Semua laporan, baik yang benar maupun tidak, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap Kemenkeu sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga negara di bidang keuangan.
(ASR)
Artikel Terkait
Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Amankan Rp369 Juta
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah Rp2,3 M, Sita Patung dan Pipa Rokok
Terungkap! Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Terlibat Suap Proyek RSUD Bernilai Fantastis
KPK: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Rp3 Miliar Dugaan Suap DJKA, Pidana Tetap Jalan
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Fokus ke Ekonomi, Kurangi Komentar soal Kementerian Lain
Menkeu Purbaya Soroti Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Fiskal Terjaga, Target Ekonomi 8 Persen Dikejar