surabaya

Dorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Puguh DPRD Jatim: Respons atas Tantangan Sosial dan Digital

Senin, 23 Juni 2025 | 19:45 WIB
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, usulkan regulasi baru untuk tingkatkan perlindungan perempuan dan anak di era digital, Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Dok. Puguh Wiji Pamungkas untuk AboutMalang.com)

WartaJatim.CO.ID - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Usulan ini diajukan sebagai tanggapan atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur, serta kebutuhan akan pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan sosial di era digital.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, yang juga menjadi juru bicara dalam Nota Penjelasan Komisi E, menyampaikan bahwa data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan angka kekerasan yang masih mengkhawatirkan.

Baca Juga: Netanyahu Mengaku Hancur! Pernikahan Avner Dibatalkan Lagi karena Serangan Rudal dalam Perang Israel-Iran

“Tahun 2023 terdapat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Meski di tahun 2024 angkanya menurun menjadi 771 dan 1.103 kasus, bentuk kekerasan seksual masih menjadi yang paling dominan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.

Selain kekerasan seksual, Puguh juga menyoroti masih maraknya praktik perkawinan anak.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama, lonjakan dispensasi kawin terjadi pada tahun 2020 sebanyak 17.214 kasus pascaperubahan batas usia minimum menikah dari 16 menjadi 19 tahun.

Meskipun angka tersebut menurun menjadi 8.753 kasus pada tahun 2024, Puguh menilai kondisi ini tetap memerlukan perhatian serius.

Baca Juga: Dari Menteri ke Presiden: Teddy Kenang Transformasi Prabowo Saat Bertemu Putin di Rusia

Tantangan lainnya datang dari pesatnya perkembangan teknologi digital yang berdampak pada meningkatnya risiko bagi anak-anak dan remaja.

Merujuk pada studi Disrupting Harm tahun 2022, sebanyak 41 persen anak dan remaja di Indonesia menyembunyikan usia saat mengakses internet, yang membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan seksual berbasis daring.

Sementara survei U-Report tahun 2019 mencatat bahwa 45 persen anak muda usia 14–24 tahun pernah menjadi korban perundungan siber.

“Anak-anak dan remaja kita adalah pengguna aktif media digital. Ini membuka peluang besar, tapi juga risiko yang tidak kalah besar. Raperda ini perlu mengatur perlindungan yang mencakup ruang digital,” jelas Puguh.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halaman:

Tags

Terkini