WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi meningkatnya mobilisasi penduduk dari luar daerah setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengendalian urbanisasi sekaligus memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kota Pahlawan.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Surat Edaran Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 H itu ditujukan kepada lurah dan camat di seluruh wilayah Surabaya.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Naik: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Menguat
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah meminta jajaran kelurahan dan kecamatan agar lebih berhati-hati dalam memproses permohonan pindah datang dari warga luar kota.
"Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik Arijanto dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Baca Juga: Kasus Andrie Yunus, Jabatan Kepala BAIS TNI Diserahkan
Selain itu, kelurahan dan kecamatan juga diminta melakukan verifikasi langsung di lapangan atau outreach terhadap permohonan pindah datang yang diajukan oleh warga dari luar Surabaya.
Langkah verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan data administrasi kependudukan yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen," tambahnya.
Baca Juga: Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan Syarat Akhiri Perang
Dalam poin lainnya, pemerintah juga menginstruksikan agar pihak kelurahan dan kecamatan mengarahkan Ketua RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan warga di lingkungan masing-masing.
Pendataan tersebut mencakup identifikasi warga yang baru datang dan memiliki KTP dari luar daerah.