• Sabtu, 18 April 2026

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pendatang Pasca Lebaran 2026, RT/RW Diminta Perketat Pendataan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:00 WIB
Sekda Lilik Arijanto Keluarkan SE Pengendalian Pendatang di Surabaya Usai Idulfitri 2026 (Foto: surabaya.go.id)
Sekda Lilik Arijanto Keluarkan SE Pengendalian Pendatang di Surabaya Usai Idulfitri 2026 (Foto: surabaya.go.id)

Penduduk dengan KTP luar kota yang tinggal di Surabaya diwajibkan melapor kepada pengurus RT atau RW paling lambat 1x24 jam setelah kedatangan.

Baca Juga: Banjir Ketanggungan Brebes Lumpuhkan Arus Balik ke Jakarta, Ketinggian Air Capai Rekor 20 Tahun

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pergerakan penduduk dapat terdata dengan baik oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis daring untuk mempermudah proses pengajuan permohonan pindah datang.

"Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman web https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id
," imbuh Lilik.

Baca Juga: Viral Sampah Menumpuk di Kontrakan Kapuk Cengkareng Usai Mudik, Penghuni: “Jadi Penampungan Gratis”

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pengurus RT dan RW dalam memantau arus kedatangan penduduk baru di Surabaya.

Menurutnya, setiap warga yang datang ke Surabaya harus memiliki identitas yang jelas serta tujuan tinggal yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," ujar Wali Kota Eri.

Baca Juga: Wacana Sekolah Online April 2026 Batal, Pratikno Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Prioritas

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban melapor tidak hanya berlaku bagi pendatang yang menetap, tetapi juga bagi mereka yang tinggal di rumah kos.

Wali Kota Eri menilai peran aktif RT dan RW sangat penting untuk memastikan mobilitas penduduk tetap terkendali.

"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," pungkasnya. (gha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X