• Sabtu, 18 April 2026

Kementerian ESDM Resmi Tunjuk Pertamina untuk Laksanakan Kebijakan LPG Satu Harga Mulai 2026

Photo Author
Shintiya Yulia Frantika, Wartajatim.co.id
- Jumat, 4 Juli 2025 | 18:12 WIB
Kementerian ESDM resmi tugaskan Pertamina untuk melaksanakan kebijakan LPG satu harga mulai 2026. (Foto: pertaminapatraniaga.com)
Kementerian ESDM resmi tugaskan Pertamina untuk melaksanakan kebijakan LPG satu harga mulai 2026. (Foto: pertaminapatraniaga.com)

WartaJatim.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan mandat kepada PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan program LPG satu harga khusus tabung 3 kilogram. Kebijakan ini ditargetkan akan mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2026.

Penugasan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan dalam akses energi bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah yang selama ini mengalami ketimpangan harga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan harga LPG 3 kg di semua daerah, terutama kawasan pelosok yang selama ini menjual gas dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Indonesia dan Malaysia Akan Kelola Blok Ambalat Bersama, Ini Komentar Mengejutkan Anwar!

"Kami kaji supaya semua daerah bisa sama. Yang melaksanakan nanti adalah Pertamina," ujar Dadan dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Ia menjelaskan, perbedaan harga tersebut dipicu oleh penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berbeda-beda di setiap daerah. Bahkan, di beberapa wilayah terpencil, harga tabung LPG 3 kg bisa mencapai Rp 50 ribu.

Penerapan harga seragam secara nasional diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan dan meningkatkan efektivitas dalam pengendalian harga di lapangan.

"Pak Menteri ESDM melihat bahwa pengawasan harga akan lebih mudah jika kita satukan. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat," tambah Dadan.

Baca Juga: Hubungan Dagang Indonesia-AS Mencair! Prabowo & Pejabat AS Bahas Tarif Impor Era Trump, Ini Bocorannya!

Saat ini, Kementerian ESDM tengah melakukan kajian komprehensif terkait dengan mekanisme pelaksanaan program ini.

Kajian tersebut mencakup penentuan rentang harga serta revisi terhadap dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum distribusi LPG 3 kg.

Adapun regulasi yang sedang disesuaikan yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur distribusi LPG bagi petani dan nelayan penerima subsidi.

Kebijakan satu harga nantinya akan diterapkan secara nasional tanpa ada perbedaan antarwilayah.

"Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah," tegas Dadan menandaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan energi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shintiya Yulia Frantika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X