• Sabtu, 18 April 2026

Menkomdigi Tegaskan Isu Transfer Data ke AS Tak Bebas, Tapi Diatur dalam Koridor Perlindungan Hukum

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 28 Juli 2025 | 14:56 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

WartaJatim.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memberikan klarifikasi terkait isu transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat yang menuai sorotan publik.

Hal ini mencuat usai Gedung Putih mengumumkan Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade pada 22 Juli 2025.

Meutya memastikan bahwa kerja sama tersebut belum mencapai tahap akhir. Menurutnya, proses negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

"Kesepakatan masih dalam proses finalisasi," ujar Meutya dalam pernyataan tertulis yang dirilis Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Menkomdigi dan Kapolri Luncurkan Operasi Bersama untuk Berantas Fake BTS dan Judi Online di Indonesia

Ia menegaskan, kerja sama digital ini bukan berarti membuka akses bebas bagi pihak asing terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.

Sebaliknya, kata Meutya, kerja sama tersebut dirancang sebagai dasar hukum yang memperkuat perlindungan data pribadi di ranah digital internasional.

“Ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam memastikan pengelolaan data pribadi dilakukan dengan aman, sah, dan terukur,” jelasnya.

Meutya juga menjelaskan bahwa pengiriman data lintas negara, seperti yang terjadi saat masyarakat menggunakan platform seperti WhatsApp, Facebook, Google, maupun Bing, merupakan hal yang wajar dan legal secara internasional.

Baca Juga: Raline Shah Masuk Dunia Politik! Berapa Gaji Staf Khusus Menkomdigi?

Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses transfer data tersebut tetap berada dalam pengawasan ketat otoritas Indonesia. “Pengiriman data ke luar negeri tetap dikontrol dan diawasi secara ketat,” tegasnya.

Dalam keterangan resminya, Meutya menekankan bahwa praktik seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah di negara-negara maju. Bahkan, anggota G7 pun telah lama menerapkan mekanisme transfer data pribadi yang aman.

“Indonesia juga akan menjalankan hal serupa dengan prinsip kehati-hatian, tanpa mengabaikan kedaulatan hukum dalam negeri,” pungkasnya.

(ASR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X