• Sabtu, 18 April 2026

Karyawan Horeka Bergaji di Bawah Rp10 Juta Resmi Bebas PPh 21 hingga 2026

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 13 Oktober 2025 | 11:08 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet)  (Youtube/Sekretariat Kabinet)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Youtube/Sekretariat Kabinet) (Youtube/Sekretariat Kabinet)

wartajatim.co.id - Pemerintah memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Melalui kebijakan terbaru, pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta kini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan pada Senin (15/9/2025). Pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat daya beli masyarakat dan menopang pemulihan industri pariwisata yang sempat terpukul akibat tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini adalah perluasan dari kebijakan sebelumnya yang hanya menyasar sektor padat karya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Stimulus Ekonomi: Dari Bantuan Pangan Rp7 T hingga Redam Perang Bunga Bank

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Airlangga, kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini akan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 552 ribu pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tahun 2025, dan akan meningkat menjadi Rp480 miliar pada 2026.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Beberkan Strategi Stimulus Ekonomi Semester II/2025, Fokus pada Program Prioritas

Dengan kebijakan ini, gaji karyawan akan diterima secara utuh tanpa potongan pajak, memberikan tambahan pendapatan riil di tangan pekerja.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung keberlangsungan bisnis Horeka yang menjadi tulang punggung industri pariwisata nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa stimulus ini akan terus dievaluasi setiap tahun agar dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 17 Paket Stimulus Ekonomi, Target Jutaan Lapangan Kerja Baru dalam Dua Tahun

Dengan demikian, dukungan terhadap sektor pariwisata tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.

(FN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X