WartaJatim.CO.ID - Mega skandal korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini melibatkan dugaan kasus di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kronologi Kasus PLTU Kalimantan Barat
Pada tahun 2008, PLN mengadakan lelang untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 MW, yang dibiayai oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga: Terkuak! Dugaan Mega Korupsi di PLN, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah!
Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.
Setahun kemudian, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BRN, dan FM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Baca Juga: Jakarta Electric PLN Melaju ke Final Four PLN Mobile Proliga 2025 dengan Kemenangan Gemilang
Sejak saat itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.
Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Penyelidikan KPK
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Wakil Kepala KPK, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: PLN Percepat Transisi Energi, Gandeng University of Dundee dan SKK Migas
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa.