berita

Korupsi Besar di Proyek Kereta Api! Prasetyo Boeditjahjono Didakwa, Uang Mengalir ke Banyak Pihak

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:38 WIB
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

WartaJatim.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023 kembali mencuri perhatian publik.

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, kini resmi menyandang status terdakwa atas kasus yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo diduga memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Terus Mengusut Kasus Korupsi PGN: Nicke Widyawati Jadi Saksi Kunci!

Selain itu, ia juga disebut sebagai aktor utama dalam pengaturan jalannya proyek.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan di persidangan.

Jalur kereta api Besitang-Langsa yang seharusnya menjadi proyek infrastruktur strategis untuk menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, justru menjadi ajang praktik korupsi.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung! Tahu Ekspor Minyak Mentah, Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Pertamina?

Penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Prasetyo tidak beraksi sendirian. Jaksa menuturkan bahwa beberapa pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang lebih dahulu menjalani proses hukum.

Salah satu modus operandi dalam kasus ini adalah manipulasi persyaratan tender.

Baca Juga: Rumah Digeledah oleh Penyidik, Mengapa Ridwan Kamil Bisa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB?

Prasetyo diduga mengarahkan proyek agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ungkap jaksa dalam persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini