berita

Korupsi Besar di Proyek Kereta Api! Prasetyo Boeditjahjono Didakwa, Uang Mengalir ke Banyak Pihak

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:38 WIB
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo menerima berbagai fasilitas dan uang sebagai bagian dari "commitment fee" dari pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Ungkap Modus Gelap, Rp222 Miliar Tak Jelas Arahnya!

Dalam dakwaan yang dibacakan, beberapa nama lain juga disebut mendapatkan keuntungan besar dari penyimpangan dana proyek ini.

Nur Setiawan Sidik disebut menerima Rp1,5 miliar, Akhmad Afif Rp9,5 miliar, Amanna Gappa Rp3,2 miliar, Rieki Meidi Rp785,1 juta, Halim Hartono Rp28,5 miliar, dan Arista Gunawan Rp12,3 miliar.

Sementara itu, Freddy Gondowardojo sebagai pemilik perusahaan yang memenangkan proyek, disebut mengantongi keuntungan fantastis sebesar Rp64,2 miliar.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Prasetyo dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Punya Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Tercengang

Beberapa terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dulu mendapatkan vonis, dengan hukuman mulai dari 3,5 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda dan pengembalian uang hasil korupsi sesuai dengan besaran keuntungan yang diperoleh.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana proyek infrastruktur yang diharapkan membawa kemajuan bagi masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum pejabat demi kepentingan pribadi.

Kini, publik menantikan apakah hukuman yang dijatuhkan kepada Prasetyo akan sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami negara.

***

Halaman:

Tags

Terkini