Budi juga mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.
"Lebih baik kita bersama-sama melawan praktik curang ini agar kepentingan konsumen terjaga," ucapnya.
SPBU Sukaraja ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan peralatan pengukur di tempat-tempat penjualan BBM untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Akhirnya Tahu, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru, dan Hijau
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan hukum agar keadilan bagi konsumen terjaga.
Dengan demikian, pengusaha di sektor pertambangan minyak dan gas alam diharapkan untuk menjaga integritas dan tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan peralatan pengukur di tempat-tempat penjualan BBM.
Baca Juga: Polsek Banyuglugur Gelar Minggu Kasih di SPBU Utama Raya
Dengan adanya pelanggaran seperti ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan hukum agar keadilan bagi konsumen terjaga.
***