WartaJatim.CO.ID - Vokalis band NOAH, Nazril Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel, kembali menyuarakan pendapatnya terkait regulasi royalti di industri musik Indonesia.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Ariel menyoroti skema direct licensing yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin langsung kepada pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa mekanisme ini belum memiliki regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam industri musik, royalti menjadi hak penting bagi pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Selama ini, sistem pembayaran royalti dilakukan melalui LMK yang memiliki dasar hukum dan mencakup aspek pajak.
Namun, munculnya konsep direct licensing menimbulkan perdebatan baru, terutama terkait keadilan dalam pembagian hak antara pencipta lagu dan pengguna.
Menurut Ariel, mekanisme ini memang menawarkan fleksibilitas bagi pencipta lagu untuk langsung memberikan izin penggunaan karyanya.
Namun, tanpa aturan yang jelas, sistem ini berisiko menciptakan ketidakseimbangan dalam pembagian keuntungan.
"Direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta," tegas Ariel dalam unggahannya pada Senin, 24 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa efektivitas sistem ini juga masih belum diuji.
Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari efisiensi dalam pelaksanaan hingga skema tarif yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan, hingga bagaimana kerjasama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya," imbuhnya.
Selama ini, pembayaran royalti melalui LMK sudah mencakup aturan pajak dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, munculnya alternatif direct licensing tanpa regulasi yang jelas membuat Ariel khawatir akan terjadi ketimpangan dalam penentuan tarif.