Ia mengingatkan bahwa anak-anak sebagai penerima manfaat terbesar MBG adalah kelompok paling rentan terkena dampak pangan tidak layak konsumsi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu tegas menghentikan sementara dapur MBG yang belum memenuhi standar higienitas.
“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Pemda perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” katanya.
Selain mendorong peningkatan pengawasan, Netty juga meminta percepatan penyelesaian Perpres Tata Kelola MBG, yang dinilai penting untuk memberikan kejelasan tanggung jawab lintas instansi.
“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” tuturnya.
BGN mencatat bahwa saat ini program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 43,4 triliun hingga 11 November 2025.
Besarnya cakupan tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika mekanisme pengawasan di tingkat daerah belum berjalan optimal.
Dalam upaya meminimalkan risiko keracunan, BGN mewajibkan seluruh SPPG menerapkan penggunaan alat sterilisasi ompreng, rapid test makanan, dan penggunaan air bersertifikat dalam proses memasak.
Pelatihan rutin bagi para penjamah makanan juga diwajibkan agar standar keamanan pangan benar-benar dipahami di tataran operasional.
Baca Juga: Luhut & Puan Kompak! Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan, Meski Banyak Kasus Keracunan
Polemik yang berkembang akhirnya memperlihatkan bahwa keberhasilan MBG bukan hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada partisipasi aktif semua pemangku kepentingan. Netty menekankan bahwa rantai pengawasan harus berjalan dari bawah hingga atas.
“Program MBG adalah tanggung jawab sosial bersama semua elemen pemangku kepentingan. Edukasi kepada pelaksana dan masyarakat perlu diperkuat agar rantai pengawasan berjalan dari bawah,” tutupnya.
(FN)