• Sabtu, 18 April 2026

Geger! Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Naik Tajam!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Jumat, 18 Juli 2025 | 09:58 WIB
Kejagung saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (kejaksaan.go.id) (kejaksaan.go.id)
Kejagung saat konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (kejaksaan.go.id) (kejaksaan.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Kejaksaan Agung RI kembali membeberkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, 10 Juli 2025, Kejagung mengumumkan bahwa nilai kerugian negara melonjak tajam hingga mencapai Rp285 triliun.

Peningkatan drastis ini terjadi setelah penyidik menerapkan metode perhitungan baru yang tidak hanya mengacu pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup kerugian terhadap perekonomian nasional.

“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” jelas Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Punya Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Tercengang

Sebelumnya, nilai kerugian yang diumumkan saat penetapan tujuh tersangka pertama mencapai Rp193 triliun. Namun berdasarkan penghitungan terbaru, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi Rp285.017.731.964.389.

Dalam proses ini, Kejagung menggandeng sejumlah ahli ekonomi dan akuntansi forensik untuk melakukan estimasi yang lebih presisi.

Hasilnya, diperoleh dua komponen besar dalam kerugian negara: kerugian keuangan langsung serta kerugian sistemik terhadap perekonomian nasional akibat penyimpangan dalam tata kelola sektor energi strategis.

“Perhitungan dari dua komponen yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.

Baca Juga: Wilmar Klaim Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Kejagung Tegas Bantah dan Sebut Itu Bukti Korupsi Minyak Goreng

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Melihat karakter dari perkara ini, cakupannya begitu luas, dalam tempus yang cukup panjang,” ungkap Harli.

Tak hanya mengumumkan besarnya kerugian negara, Kejagung juga menyatakan telah menetapkan 9 tersangka baru, menyusul 7 orang yang sebelumnya telah berstatus tersangka. Total, kini sudah ada 16 tersangka dalam perkara korupsi berskala besar ini.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

IHSG Diprediksi Sideways, Waspadai Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 | 10:06 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Tertekan Tajam

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB
X