Dari hasil pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang disepakati antara SPBU swasta dan Pertamina. Pertama, pembelian base fuel, yakni produk bahan bakar mentah yang belum dicampur dengan zat aditif.
“Syaratnya berbasis base fuel, belum bercampur-campur, nanti pencampurannya dilakukan di tangki SPBU masing-masing,” jelas Bahlil.
Kedua, adanya joint surveyor yang bertugas memastikan kualitas BBM agar sesuai standar dan tidak menimbulkan perselisihan. “Agar tidak ada dusta di antara kita menyangkut kualitas, disepakati melakukan joint surveyor,” ujarnya.
Baca Juga: Wamen ESDM Ungkap BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong karena Konsumsi Naik 1,4 Juta KL
Ketiga, dari sisi harga, pemerintah meminta agar harga disepakati secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan. “Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli, harus terbuka. Harga stabil tergantung harga ICP dunia,” tambahnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap polemik kekosongan BBM di SPBU swasta dapat segera berakhir.
Namun hingga kini, sejumlah stasiun pengisian bahan bakar swasta di beberapa wilayah masih melaporkan kehabisan stok, sambil menunggu hasil final dari negosiasi lanjutan antara pihak swasta dan Pertamina.
(SW)