wartajatim.co.id - Polemik seputar kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina kembali mencuri perhatian publik. Dua badan usaha swasta, VIVO dan APR (BP-AKR), secara mengejutkan membatalkan rencana pembelian 40 ribu barel base fuel dari Pertamina.
Pembatalan ini terungkap setelah Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, memberikan penjelasan resmi di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
“VIVO membatalkan untuk melanjutkan (pembelian). Akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR, dan APR akhirnya juga batal,” ujar Achmad.
Baca Juga: Krisis BBM di SPBU Swasta, Pemerintah Tambah Kuota Impor 10 Persen dan Bantah Monopoli Pertamina
Menurut Achmad, alasan di balik keputusan dua perusahaan itu adalah kandungan etanol sebesar 3,5 persen yang terdapat dalam bahan bakar milik Pertamina. Padahal, menurut regulasi nasional, campuran etanol diizinkan hingga 20 persen.
“Isunya terkait konten. Ada kandungan etanol dalam base fuel kami, dan hal itu masih sesuai regulasi,” tegasnya.
Pertamina: Kandungan Etanol Sesuai Standar Global
Menanggapi polemik ini, Pj. Corporate Secretary Pertamina, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa pencampuran etanol bukan pelanggaran, melainkan praktik terbaik global untuk mendukung transisi energi bersih.
Baca Juga: Harga BBM Terkini: Shell, Vivo, dan BP Kompak Naik, Pertamina Turun
“Etanol berasal dari tanaman seperti tebu atau jagung, yang jelas lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil murni,” kata Roberth dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, pencampuran etanol mampu mengurangi emisi gas buang kendaraan dan meningkatkan kualitas udara, sejalan dengan komitmen Net Zero Emission 2060.
“Dengan menambahkan etanol ke BBM, emisi karbon berkurang dan lingkungan jadi lebih sehat,” imbuhnya.
Baca Juga: SPBU Swasta Mundur, Pertamina Gagal Jual Base Fuel Meski Sempat Ada Kesepakatan
Praktik Global Penggunaan Etanol