bisnis-ekonomi

Kasus BBM Patra Niaga Seret Adaro, Vale, dan PAMA, Pengamat: Pembeli Belum Tentu Bersalah

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:58 WIB
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr)

wartajatim.co.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di tubuh Pertamina Patra Niaga yang menyeret mantan Direktur Utama Riva Siahaan mulai merembet ke sejumlah perusahaan tambang besar.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum nama-nama perusahaan seperti PT Adaro Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT PAMA Persada Nusantara, yang disebut menikmati harga solar non-subsidi di bawah ketentuan pasar pada periode 2021–2023.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai penyebutan nama-nama tersebut belum menandakan adanya pelanggaran dari pihak pembeli, melainkan mengindikasikan potensi kelalaian tata kelola dari pihak pemasok, yakni Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Tak Ambil Keuntungan di Tengah Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Pintu Negosiasi Masih Terbuka

Harga BBM Dianggap Terlalu Rendah

Pengamat hukum Fernandes Raja Saor menjelaskan bahwa inti dakwaan adalah adanya penetapan harga jual BBM oleh Patra Niaga yang terlalu rendah dari harga jual minimum (bottom price) dan bahkan lebih murah dari harga pokok produksi (HPP).

“Singkatnya, jaksa menuduh bahwa Terdakwa menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan swasta dengan harga lebih murah dari harga jual minimum,” jelasnya.

Fernandes menambahkan, dalam rantai bisnis migas, pembeli tidak memiliki kendali atas perhitungan harga dasar, karena harga ditentukan oleh pemasok.

“Pembeli menggunakan proses tender mencari harga termurah. Harga dasar Patra Niaga itu bukan informasi umum, jadi wajar kalau pembeli tidak tahu perhitungannya,” ujarnya.

Baca Juga: Krisis BBM SPBU Swasta Kian Parah, Bahlil Lahadalia Buka Suara dan Bongkar Fakta Kuota Impor 110 Persen

Potensi Kerugian Negara dan Mekanisme Pemulihan

Berdasarkan dakwaan, negara berpotensi merugi hingga Rp2,54 triliun akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Rinciannya, Adaro Indonesia diduga menikmati selisih Rp168,5 miliar, Vale Indonesia Rp62,1 miliar, dan PAMA Rp958 miliar.

Namun, Fernandes menilai bahwa negara bisa menagih pengembalian selisih harga tanpa menuduh korporasi melakukan pelanggaran pidana.

“Jika tidak ada pengembalian, hal itu bisa dianggap sebagai keuntungan yang tidak semestinya. Tapi pengembalian harus mempertimbangkan harga pasar kompetitor, agar adil,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

IHSG Diprediksi Sideways, Waspadai Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 | 10:06 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Buyback Tertekan Tajam

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:02 WIB