• Sabtu, 18 April 2026

Gubernur Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan: 21 Perusahaan Siap Penuhi Kewajiban Sebelum Lebaran

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:31 WIB
Disnaker Lumajang Pastikan 21 Perusahaan Siap Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Disnaker Lumajang Pastikan 21 Perusahaan Siap Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru saja diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Hingga saat ini, tercatat ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka untuk menyalurkan THR kepada para pekerja.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Kapolres Bangkalan Lakukan Patroli Malam untuk Pastikan Keamanan Arus Mudik Idul Fitri 2025

Perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru diterima oleh pihaknya pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.

“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada Anggota Dewan: Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Strategi UMKM

Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.

Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.

Baca Juga: Sinergi TNI dan Masyarakat: Babinsa Pasongsongan Bantu Pembangunan Rumah Warga Asmuni di Sumenep

"Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sehingga, mereka bisa menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X