WartaJatim.CO.ID - Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan baru saja diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada awal pekan ini.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Hingga saat ini, tercatat ada 21 perusahaan yang telah melaporkan kesiapan mereka untuk menyalurkan THR kepada para pekerja.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Dengan demikian, seluruh perusahaan di Lumajang masih memiliki waktu sepekan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Perusahaan berbasis aplikasi juga diharapkan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa SE Gubernur diterbitkan pada Jumat (14/3/2025) dan baru diterima oleh pihaknya pada Senin (17/3/2025). Akibatnya, jumlah perusahaan yang telah melapor masih tergolong sedikit.
“Ada 21 perusahaan yang sudah melapor, baik perusahaan besar maupun yang memiliki jumlah karyawan lebih sedikit. Yang jelas, kami memastikan semua harus membayar THR maksimal H-7 Lebaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Terkait besaran THR, Betty menegaskan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.
Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online diharapkan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih satu bulan.
Baca Juga: Sinergi TNI dan Masyarakat: Babinsa Pasongsongan Bantu Pembangunan Rumah Warga Asmuni di Sumenep
"Beberapa perusahaan yang telah melapor bahkan sudah menyalurkan THR kepada karyawannya lebih awal. Kami terus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja di Lumajang dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sehingga, mereka bisa menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (gha)
Artikel Terkait
Resmi! Menaker Umumkan Besaran THR untuk Ojol dan Kurir Online, Segini yang Akan Diterima!
THR untuk Driver Gojek & Grab! Kemnaker Buka Posko Aduan, Aplikator Tak Bisa Menghindar?
Pemerintah Kabupaten Lumajang Siapkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Menjelang Idulfitri
Bagikan THR untuk Seluruh Warga Desanya, Inilah Kepala Desa Wunut Klaten yang Sedang Viral
Kades Wunut Klaten Bagikan Rp457 Juta untuk Beri THR Warganya, Dari Mana Dananya?