WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.
Langkah ini diambil melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani dan pekerja di sektor pertembakauan.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Selama ini, mereka belum mendapatkan perlindungan formal yang memadai. Dalam upaya melindungi nasib petani tembakau, Pemerintah Kabupaten Lumajang meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Panduan Lengkapnya: Dari Hutang Puasa Hingga Waktu Pelaksanaan
Inisiatif ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan sebagai mitra pelaksana program tersebut.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pentingnya perlindungan bagi buruh tani serta perangkat RT/RW yang terlibat dalam aktivitas pertembakauan.
“Saya bersama Mas Wabup berkomitmen melindungi RT/RW dan juga buruh tani tembakau serta pekerja di sektor tembakau melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari DBHCHT,” tegas Bunda Indah saat audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati pada Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Anak Senja Wajib Baca: 25 Quotes Self-Healing Ini Bikin Hati Lebih Tenang
Program ini tidak hanya menyasar petani tembakau tetapi juga buruh tani yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menciptakan jaring pengaman sosial bagi pekerja informal.
“Melalui DBHCHT, kita ingin petani tembakau dan pekerja sektor ini merasakan keadilan dan perlindungan seperti halnya pekerja formal. Ini adalah langkah menuju kesejahteraan yang inklusif,” ujar Subechan lebih lanjut.
Baca Juga: Resmi! Shin Tae-yong jabat Wakil Presiden KFA, ini tanggung jawab dan pengaruh barunya.
Saat ini, proses sinkronisasi data calon penerima manfaat sedang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan dukungan dari Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.
Proses verifikasi data bertujuan memastikan akurasi informasi mengenai penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Dinas Pertanian mengetahui secara teknis siapa saja yang betul-betul petani tembakau aktif, sementara Dinas Sosial menilai dari aspek kelayakan dan kerentanan sosial,” jelas Subechan mengenai kolaborasi antar dinas tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Lumajang Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, Menjaga Kendaraan Tetap Optimal
Pemerintah Kabupaten Lumajang Siapkan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Menjelang Idulfitri
Pemerintah Kabupaten Lumajang Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Melalui Program Asistensi Sosial
Pemerintah Kabupaten Lumajang Luncurkan Program Renovasi Rumah Tak Layak Huni untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kabupaten Lumajang Tunjukkan Komitmen Terhadap Swasembada Pangan Melalui Panen Raya Padi Serentak di Desa Kalipepe