• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Kabupaten Lumajang Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk Petani Tembakau Melalui Optimalisasi DBHCHT

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Jumat, 11 April 2025 | 07:16 WIB
Sinergi untuk Kesejahteraan: Lumajang Luncurkan Program Perlindungan bagi Pekerja Tembakau (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)
Sinergi untuk Kesejahteraan: Lumajang Luncurkan Program Perlindungan bagi Pekerja Tembakau (Foto: portalberita.lumajangkab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Langkah ini diambil melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani dan pekerja di sektor pertembakauan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Lumajang, Selama ini, mereka belum mendapatkan perlindungan formal yang memadai. Dalam upaya melindungi nasib petani tembakau, Pemerintah Kabupaten Lumajang meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Panduan Lengkapnya: Dari Hutang Puasa Hingga Waktu Pelaksanaan

Inisiatif ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial. BPJS Ketenagakerjaan juga dilibatkan sebagai mitra pelaksana program tersebut.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pentingnya perlindungan bagi buruh tani serta perangkat RT/RW yang terlibat dalam aktivitas pertembakauan.

“Saya bersama Mas Wabup berkomitmen melindungi RT/RW dan juga buruh tani tembakau serta pekerja di sektor tembakau melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari DBHCHT,” tegas Bunda Indah saat audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Anak Senja Wajib Baca: 25 Quotes Self-Healing Ini Bikin Hati Lebih Tenang

Program ini tidak hanya menyasar petani tembakau tetapi juga buruh tani yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menciptakan jaring pengaman sosial bagi pekerja informal.

“Melalui DBHCHT, kita ingin petani tembakau dan pekerja sektor ini merasakan keadilan dan perlindungan seperti halnya pekerja formal. Ini adalah langkah menuju kesejahteraan yang inklusif,” ujar Subechan lebih lanjut.

Baca Juga: Resmi! Shin Tae-yong jabat Wakil Presiden KFA, ini tanggung jawab dan pengaruh barunya.

Saat ini, proses sinkronisasi data calon penerima manfaat sedang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dengan dukungan dari Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.

Proses verifikasi data bertujuan memastikan akurasi informasi mengenai penerima bantuan agar tepat sasaran.

“Dinas Pertanian mengetahui secara teknis siapa saja yang betul-betul petani tembakau aktif, sementara Dinas Sosial menilai dari aspek kelayakan dan kerentanan sosial,” jelas Subechan mengenai kolaborasi antar dinas tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Baharudin Gia

Sumber: lumajangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X