WartaJatim.CO.ID - Pada Kamis, 10 April 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Pabian.
Dinas tersebut memberikan waktu tiga hari bagi puluhan PKL untuk segera memindahkan lapak dagang mereka.
Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Sumenep, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, dalam pembinaan yang dilakukan kepada 20 pedagang mengungkapkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Turki Terpukau! Prabowo Sebut Ataturk sebagai Panutan Global, Dunia Butuh Pemimpin Seperti Dia!
"Dalam surat pernyataan tersebut para PKL menyatakan siap tunduk terhadap peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," ungkap Ramli pada kesempatan itu.
Menurut Ramli, pihaknya telah berulang kali menjelaskan situasi ini kepada para pedagang. Namun demikian, penjelasan tersebut tampaknya belum diindahkan oleh sebagian besar dari mereka.
Lokasi saat ini yang ditempati oleh para PKL merupakan zona merah dilarang untuk kegiatan usaha berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018.
Baca Juga: Pidato Panas Prabowo di Turki: Demokrasi Hanya Omong Kosong, Gaza Dibom dan Dunia Bungkam!
Oleh karena itu, DKUPP telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif sebagai tempat berdagang baru bagi para PKL. Alternatif lokasi tersebut meliputi Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu Pabian.
Ramli juga menegaskan bahwa lokasi di Pasar Kayu akan segera dibersihkan agar nyaman digunakan oleh pedagang yang direlokasi.
"Kami beri tenggang waktu hingga Minggu mendatang bagi PKL untuk memindahkan seluruh aktivitas dagangnya," tegasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Pidato Prabowo di Turki Jadi Sorotan: Bela Palestina, Tuding Negara Demokrasi Tutup Mata soal Gaza
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam jangka waktu yang ditentukan para PKL belum memindahkan usahanya ke lokasi baru maka akan dilakukan penertiban secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Para pedagang silakan melapor kepada tim kami. Nanti akan didata dan diberikan pilihan tempat sesuai kebutuhan mereka,” paparnya dengan jelas.
Selain melakukan pembinaan di Desa Pabian, DKUPP juga merencanakan tindakan serupa di titik-titik lain seperti Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH Agus Salim di Pangarangan.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Sumenep Luncurkan Program Pelatihan Kerja untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pengentasan Kemiskinan Masyarakat
Kapolres Sumenep Tegaskan: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme di Kabupaten Sumenep!
Sinergi TNI dan Masyarakat: Babinsa Pasongsongan Bantu Pembangunan Rumah Warga Asmuni di Sumenep
Panen Raya Padi di Sumenep: Sinergi TNI dan Pemkab dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kegiatan Serentak
Bupati Sumenep Serukan Semangat Baru untuk ASN dan Non ASN dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik Pasca Lebaran