• Sabtu, 18 April 2026

DPMD Bangkalan Tegaskan Pentingnya Pendataan Akurat Indeks Desa 2025 Sebagai Dasar Kebijakan

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 21 Mei 2025 | 09:23 WIB
Komitmen Pemkab Bangkalan Sukseskan Pendataan Indeks Desa 2025 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Foto: bangkalankab.go.id)
Komitmen Pemkab Bangkalan Sukseskan Pendataan Indeks Desa 2025 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Foto: bangkalankab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan komitmennya dalam mensukseskan pendataan Indeks Desa (ID) tahun 2025.

Pendataan ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan terukur.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bangkalan, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, Ismed Efendi, menyampaikan bahwa Indeks Desa merupakan alat ukur tunggal yang diakui secara nasional untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

Baca Juga: Batasan Diskon Ongkir Makin Ramai Dibahas, Begini Tanggapan Pos Indonesia

"Indeks Desa merupakan alat ukur tunggal terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa yang diakui secara nasional. Maka, pendataannya harus dilakukan secara akurat, riil, dan sesuai kondisi lapangan," ujar Ismed Efendi.

Oleh karena itu, pendataan harus dilakukan secara akurat, riil, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Indeks Desa tahun 2025 merupakan hasil integrasi dari dua indeks sebelumnya, yaitu Indeks Desa (ID) dalam RPJMN 2020–2024 dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang selama ini digunakan dalam pengalokasian Dana Desa serta perencanaan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadwal Terbaru OSN 2025 untuk SD, SMP, dan SMA – Simak Informasinya!

Penyatuan ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan dalam pengembangan sistem informasi desa yang terintegrasi dan mengurangi duplikasi data.

Pendataan Indeks Desa 2025 mengukur capaian pembangunan desa berdasarkan enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

Total terdapat 48 indikator yang digunakan untuk mengkategorikan desa ke dalam lima status, mulai dari Desa Sangat Tertinggal hingga Desa Mandiri.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Solusi Permasalahan Beda Syarikah ketika Jamaah Calon Haji Terpisah dari Rombongan

Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan menggunakan kuesioner dalam format Excel yang diisi oleh pihak desa.

Data tersebut kemudian diinput ke dalam sistem dan diverifikasi serta divalidasi secara berjenjang oleh tim kecamatan dan kabupaten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X