• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Wisata Aman Sambut Libur Sekolah 2025

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 26 Juni 2025 | 12:12 WIB
Pemkab Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Wisata Aman di Masa Libur Sekolah (Foto: magetan.go.id)
Pemkab Magetan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Wisata Aman di Masa Libur Sekolah (Foto: magetan.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Pemkab Magetan kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual pada Senin, 23 Juni 2025.

Kegiatan ini diinisiasi dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Magetan, rakor kali ini bertujuan membahas langkah-langkah strategis untuk mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di tingkat daerah.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lamongan Gelar Khitan Massal 103 Anak Meriahkan Perayaan Hari Jadi ke-456

Kementerian Pariwisata diwakili oleh Menteri Widiyanti Putri Wardhana yang memaparkan persiapan menghadapi musim libur sekolah tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengelola tempat wisata dan pelaku usaha pariwisata.

Menteri Widiyanti menegaskan, “Kemenpar melakukan persiapan menyambut musim libur sekolah yang aman, nyaman dan berkesan. Periode libur sekolah merupakan salah satu momen utama peningkatan mobilitas masyarakat dan aktifitas pada sektor pariwisata."

Baca Juga: Tradisi Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak Jadi Momentum Guyub Rukun dan Pelestarian Budaya Jombang

"Namun intensitas pergerakan ini juga disertai dengan potensi resiko, untuk itu perlu antisipasi yang matang dari kita semua baik dari aspek keselamatan, antisipasi bencana alam hingga kedisiplinan pengunjung.“

Surat Edaran Menpar tersebut mengimbau pemerintah daerah dan pelaku wisata untuk menjalankan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Selain itu, pengelola pariwisata diminta menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sebagaimana diatur Permenpar Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Jombang Go Skateboarding Day 2025 Kembali Digelar dengan Dukungan Penuh Pemerintah dan Semangat Pemuda

Pemerintah daerah juga dianjurkan berkoordinasi lintas sektor untuk kelancaran pelayanan wisata, memberikan himbauan di objek daya tarik wisata (ODTW) yang berpotensi mengalami kepadatan pengunjung, dan aktif mengkomunikasikan penerapan SOP melalui sosial media.

Fasilitas pendukung seperti transportasi layak dan penyediaan rest area bagi pengemudi di sekitar ODTW juga harus difasilitasi pemerintah daerah bekerja sama dengan pengelola objek wisata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: magetan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X