• Sabtu, 18 April 2026

Pemkab Banyuwangi dan DPRD Tegaskan Tarif PBB‑P2 Tetap Tanpa Kenaikan, Membantah Hoaks Kenaikan Pajak Tahun 2026

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:57 WIB
Banyuwangi Tegaskan: Tarif PBB‑P2 Tetap, Rumor Kenaikan Tak Berdasar (Foto: banyuwangikab.go.id)
Banyuwangi Tegaskan: Tarif PBB‑P2 Tetap, Rumor Kenaikan Tak Berdasar (Foto: banyuwangikab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Rumor yang menyebutkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) di Banyuwangi akan naik pada tahun 2026 ternyata tidak berdasar setelah Pemerintah Kabupaten dan DPRD memberikan pernyataan resmi pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Banyuwangi, “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB‑P2,” tegas Guntur Priambodo, Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki rencana atau proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif pajak tersebut.

Baca Juga: Lipstik untuk Bibir Gelap yang Wajib Dicoba, Bikin Tampang Pucat Berubah Jadi Glowing Seketika

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB‑P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB‑P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujar Samsudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.

Samsudin menjelaskan bahwa tarif yang masih berlaku adalah multitarif sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024, dengan persentase 0,1 % – 0,3 % tergantung pada nilai NJOP properti.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan penerapan single‑tarif 0,3 %, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati, sehingga tarif multitarif dipertahankan tanpa ada kenaikan.

Baca Juga: Klarifikasi Pemilik TikTok Soal Struk Makan Biaya Royalti Musik, Akui Konten Ternyata Hasil Editan

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah kabupaten justru memberikan stimulus atau pengurangan tarif secara akumulatif, sehingga potensi pendapatan PBB‑P2 sebesar Rp177 miliar berkurang menjadi sekitar Rp73 miliar setelah dikurangi stimulus sebesar Rp104 miliar.

Menurut perkiraannya, tingkat kepatuhan wajib pajak berada pada 75‑80 %, sehingga target PAD yang dapat dicapai dari PBB‑P2 pada tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp60 miliar.

“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” kata Muhammad Ali Mahrus, anggota DPRD Banyuwangi.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Bedak Translucent Murah & Berkualitas, Bikin Kulit Flawless Tanpa Efek Cakey!

Pernyataan‑pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan ruang rapat DPRD, menegaskan tidak ada agenda perubahan tarif dalam proses legislasi.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, fokus pemerintah daerah kini beralih pada stimulus pajak untuk meringankan beban wajib pajak serta memastikan pencapaian target PAD yang realistis. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: banyuwangikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X