• Sabtu, 18 April 2026

Dukcapil Bojonegoro Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang Mengincar Data Pribadi

Photo Author
Ghany Ulyasalim, Wartajatim.co.id
- Kamis, 11 September 2025 | 12:22 WIB
Masyarakat Diminta Hati-Hati, Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Bojonegoro (Foto: bojonegorokab.go.id)
Masyarakat Diminta Hati-Hati, Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Bojonegoro (Foto: bojonegorokab.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan berkedok layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan aktivasi IKD sebetulnya tidak dipungut biaya dan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi maupun tempat pelayanan administrasi kependudukan.

Dikutip WartaJatim dari laman Pemerintah Kab Bojonegoro, Lokasi yang dimaksud meliputi kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Kebayoran Tuk Antisipasi Akses ke Palmerah

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat untuk melakukan aktivasi secara pribadi.

"Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat untuk aktivasi IKD. Karena aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil Kecamatan atau MPP. Tidak bisa secara online," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa modus penipuan biasanya dilakukan dengan cara pelaku menyamar sebagai petugas Dukcapil. Penipu menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun telepon dengan alasan melakukan verifikasi IKD.

Baca Juga: Aksi Nyata, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dengan Pelatihan Proposal dan Akses Pembiayaan

"Modusnya, penipu mengaku sebagai petugas Dukcapil, menghubungi lewat WA, SMS atau telepon. Nanti pelaku minta data pribadi dengan alasan verifikasi IKD. Lalu mengirim tautan atau barcode palsu yang mengarahkan korban mendownload ke situs atau aplikasi tiruan," jelasnya.

Menurutnya, data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP-el, foto selfie dengan KTP-el, kode OTP, hingga data sensitif lain harus dijaga dan tidak boleh dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

Yayan juga menekankan bahwa aplikasi resmi IKD hanya tersedia di Playstore dan App Store.

Baca Juga: Misbakhun Usulkan PPN Turun Jadi 10 Persen, Yakin Bisa Ringankan Rakyat dan Dongkrak Ekonomi

Dengan demikian, tidak ada layanan aktivasi yang dilakukan melalui situs web tidak resmi, aplikasi ilegal, maupun komunikasi pribadi seperti WhatsApp, SMS, telepon, video call, atau email.

Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap upaya penipuan digital yang mengatasnamakan layanan pemerintah serta lebih cermat dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya. (gha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: bojonegorokab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X